Minggu, 26 Desember 2010

KPK Diminta Tahan Bupati Nias


Bermaksud ingin menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi di Nias yang menjadikan Bupatinya, Binahati Baeha sebagai tersangka, Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LPPKHN) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, mereka harus kembali pulang karena tidak ada pihak terkait yang bisa ditemui. Aparat KPK juga libur karena cuti bersama Natal 2010. Sebenarnya mereka bisa saja menitipkan surat yang akan disampaikan, ke petugas jaga, namun mereka memilih kembali pada Senin (27/12/2010) agar bisa sekaligus bertemu bagian Pengaduan Masyarakat.

"Kami ingin menanyakan, kenapa hingga kini KPK tidak juga menahan si tersangka, padahal sudah ditetapkan sejak bulan lalu," ujar Ketua LPPKHN, Herman Jaya Harefa di gedung KPK.

Herman heran karena menurutnya, kerja KPK sebelumnya sangat cepat. Dia khawatir sekaligus menduga adanya kepentingan politik yang mengintervensi KPK. "Kalau itu benar, maka kami sangat prihatin dengan KPK yang masih rentan terhadap intervensi politik," ujarnya.

Namun dia menolak menyebut kepentingan politik yang mana yang paling diuntungkan dengan belum ditahannya Binahati. Dia hanya berharap KPK tidak pandang sebelah mata kasus korupsi di daerah. KPK pada 16 November lalu, menetapkan Binahati B Baeha sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana bantuan untuk bencana tsunami Kepulauan Nias tahun 2006 yang dialokasikan oleh Menkokesra.

Kasus korupsi itu diduga menggunakan modus penggelembungan harga dalam pengadaan barang untuk rekonstruksi bencana Nias. Antara lain dalam pengadaan sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahit untuk pengembangan ekonomi keluarga.

Selain Binahati, KPK juga belum menahan sejumlah tersangka dalam kasis lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama. Misalnya, 26 mantan anggota DPR tersangka dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang memilih Miranda Goeltom. Lalu, ada juga mantan Mendagri, Hari Sabarno, dan beberapa lainnya.

Soal itu, Wakil Ketua KPK Haryono Umar memastikan, KPK tidak lupa akan kewenangannya itu. "Nanti pasti juga akan sampai ke sana (penahanan)," ujar Haryono melalui pesan singkatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar